Sebagai negara hukum terdapat kewajiban masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak sebagaimana diatur dalam pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. <br /> <br />Peraturan ini mengatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. <br /> <br />Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera menyasar para pemilik rekening jumbo di perbankan dikala target penerimaannya ditingkatkan. <br /> <br />Ketika wajib pajak tidak memiliki pilihan lain untuk bersengketa, acapkali wajib pajak terkadang menempuh jalan pintas. Salah satu caranya yakni dengan melakukan kongkalikong penentuan utang pajak, <br /> <br />Sehingga adanya interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak dikala melakukan pemeriksaan pajak membuat celah yang seringkali dimanfaatkan oknum pajak untuk meraih kepentingan pribadi. <br /> <br />Apakah benar struktur penerimaan pajak di negara ini masih mengindikasikan kebijakan pajak yang tumpul keatas namun tajam kebawah? <br /> <br />Saksikan NI LUH, on air setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di KompasTV <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387796/bongkar-praktik-nakal-oknum-pajak-ni-luh